GTD Jateng, Inisiatif Pemantauan dan Pelaporan Strategi Nasional Bisnis dan HAM

    GTD Jateng, Inisiatif Pemantauan dan Pelaporan Strategi Nasional Bisnis dan HAM

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang dilantik adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang ditunjuk sebagai sekretaris.

    Pelantikan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 mengenai GTD Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, GTD ini juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Anggota GTD Bisnis dan HAM Jateng juga terdiri dari berbagai instansi, termasuk unsur dari koorporasi dan akademisi.

    Dalam Surat Keputusan tersebut, dijelaskan bahwa GTD Bisnis dan HAM Jateng memiliki tanggung jawab seperti menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, mengkoordinasikan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait strategi tersebut.

    Tejo Harwanto, Kakanwil Kemenkumham Jateng, mengungkapkan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasarkan pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Asas-asas ini menjadi panduan bagi negara dan perusahaan dalam mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Tejo menekankan bahwa pemenuhan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pj Gubernur Jateng menambahkan bahwa Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi instrumen HAM internasional. Gugus Tugas akan berupaya mendorong pelaku usaha dan koorporasi untuk mematuhi ketentuan guna memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat dipenuhi dengan baik. Tujuan utama adalah agar pelaku usaha dan koorporasi memprioritaskan HAM dalam menjalankan bisnisnya, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Bicara Penuh Semangat: Pejabat Struktural...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami