Cilacap-INFO_PAS. Pada hari ini sebelum pelaksanaan proses Ikrar NKRI oleh 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan Napiter Lapas Pasir Putih, Ketua Satops Patnal Lapas Pasir Putih, Anjar Wahyu melakukan pengecekan jumlah personil, pengecekan kostum/seragam petugas dan sarana prasarana yang dibutuhkan sebagai langkah antisipasi dan deteksi dini keamanan, Jumat(29/12).
Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS
PATNAL PAS) didasari oleh tata nilai “TRI CAKTI ABHINAYA” yang berarti
Tiga Kekuatan Menuju Kesempurnaan Pemasyarakatan, bahwa Satops Patnal PAS
dilaksanakan dalam rangka terwujudnya kesempurnaan
Pemasyarakatan melalui tiga prasyarat yaitu Integritas, Profesionalitas dan
Sinergitas. Satops Patnal diatur dalam pedoman Keputusan Dirjenpas Kemenkumham RI Nomor PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng mempunyai Satops Patnal yang bertugas merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan,
penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran
prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan kertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM dan UPT Pemasyarakatan. /aj